Sabtu, 15 Januari 2011

Tentang Flight Freedom

Diah Viatsri Destiani (224110003) , Veronica (224110019)


Hak kebebasan udara merupakan salah satu dari manfaat hubungn bilateral atau multilateral antar negara, dalam dunia penerbangan hak kebebasan udara sangtlah berguna sekali, karena dengan adanya kebebasan udara maka jarak tempuh atau rute dari suatu jalur penerbangan dapat diperpendek. Selain itu, pasaran dari suatu maskapai dapat semakin luas, tidak hanya tingkat domistik, namun juga lintas negara.

Adapun kebebasan udara yang telah ada antara lain :

Kebebasan pertama : hak suatu penerbangan baik berjadwal ataupun tidak berjadwal, untuk melintas wilayah udara negara lain tanpa mendarat / landing. Contoh : penerbangan dari singapura menuju sydney dengamn melintasi atau melewati Indonesia.

kebebasan kedua : hak suatu penerbangan baik berjadwal atau tidak berjadwal, untuk melintas wilayah udara negara lain dengan keadaan tertentu sehingga penerbangan tersebut dapat mendarat / landing di negara tersebut tanpa mengangkut atau menurunkan penumpang atau barang, karena pesawat mengalami gangguan atau kehabisan bahan bakar. Sehingga pada pelaksanaanya penerbangan tersebut harus menurunkan penumpang atau barang selama pesawat diperbaiki. Contoh : penerbanagan singapura menuju sydney harus mendarat di Indonesia karena kehabisan bahan bakar.

kebebasan ketiga : hak suatu penerbangan berjadwal untuk mengangkut penumpang dengan tujuan negara pertama yang berasal dari negara airline itu sendiri. Contoh : garuda Indonesia mengangkut penumpang dari Indonesia menuju Singapura.

kebebasan keempat : hak suatu maskapai penerbangan untuk menangkut atau menurunkan penumpang dari negara pertama menuju negara asal airline. Contoh :  Garuda Indonesia  mengangkut penumpang dari Singapura menuju Indonesia.

kebebasan kelima : hak suatu maskapai penerbanagan untuk mengankut dan menurunkan penumpang atau barang dari negara pertama menuju negara ketiga, dengan persetujuan negara ketiga. Contoh : garuda indonesia mengangkut penumpang atau barang dari Singapura menuju Malaysia atau sebaliknya.

kebebasan keenam : seperti halnya kebebasan kelima, namun penerbangan tersebut melewati negara maskapai sendiri. kebebasan keenam ini biasanya tidak dimasukkan dalam kesepakatan layanan udara sebgaimana kebebasan kelima. Contoh : Garuda Indonesia mengangkut penumpang dari Singapura menuju Malaysia transit di Indonesia.

kebebasan ketujuh : hak suatu penerbangan untuk mengankut penumpang atau barang antar wilayah pemberi hak dengan negara ketiga tanpa persyaratan memasukkan titik manapun dalam wilayah negara penerima hak dalam operasi penerbangan.

kebebasan kedelapan (cabotage right) : hak yang diberikan negara asing untuk melakukan pengangkutan penumpang atau barang dalam lingkup domestik antar kota di negara pemberi hak.

Dalam pelaksanaannya kebanyakan suatu maskapai hanya menggunkan hak 1-5, sedangkan selebihnya biasanya maskapai penerbangan asing, masuk dalam  satu aliansi  dengan negara pemberi hak

0 komentar:

Posting Komentar